Iwan Hermawan Ketua FAGI mengatakan bahwa dirinya sangat berharap agar pelantikan kepala sekolah dapat segera dilaksanakan apalagi mereka telah memiliki NUKS, hal ini dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan diantaranya ada calon kepala sekolah yang usianya telah mendekati usia 56 tahun, jadi jangan sampai CKS ini akhirnya gagal menjadi kepala sekolah karena faktor usia padahal sudah memiliki NUKS.
Selain itu faktor yang harus dipertimbangkan yaitu adanya kurikulum baru yang harus diterapkan di sekolah di tahun 2022, dengan penerapan kurikulum baru maka di sekolah perlu adanya satu program dan kebijakan- kebijakan yang harus dipersiapkan secara matang, maka kepala sekolah definitif- lah yang harus ada di sekolah bukan Plt. kepala sekolah.
Dengan status Plt, maka kepala sekolah harus memikirkan dua sekolah dan secara alami akan cenderung memikirkan sekolah asalnya, belum lagi harus kembali memikirkan program PPDB tahun 2022 yang harus dipersiapkan secara matang dan harus dimulai dari sekarang.
Keberadaan kepala sekolah dengan status Plt ada keterbatasan masa tugas sehingga tidak baik jika satu sekolah berganti terus kepseknya, tutur Iwan.
Selain itu Iwan memberikan masukkan agar di sekolah dengan dengan status grade A untuk ditempatkan Kepala Sekolah yang telah memiliki pengalaman, karena sekolah tersebut memiliki kompleksitas permasalan lebih tinggi, sedangkan untuk sekolah dengan grade di bawahnya bisa diisi oleh kepala sekolah yang baru dilantik. Kecuali Kepala sekolah Penggerak yang tidak bisa di rotasi selama 4 tahun
Selain itu FAGI khawatir para CKS akan kadaluarsa usia padahal pembiayaan proses pendidikan CKS di LP2KS Solo dibiayai APBD oleh karena itu FAGI mohon prioritas usia di utamakan.
(Kang Amat)