Keputusan PN Bandung, Herry Wirawan Divonis Pidana Penjara Seumur Hidup

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana yang sekaligus menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan agenda pembacaan replik terdakwa Herry Wirawan, Kamis 27 Januari 2022.

“Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Asep.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait