Ketua DPP AJMI Sesalkan Tindakan Diskriminatif Oknum Petugas Keamanan Gedung Sate Bandung Larang Sejumlah Awak Media Meliput Kegiatan Gubernur Jabar

Ketua AJMII tersebut mengutip isi UU No. 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) yang isinya sebagai berikut:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Bacaan Lainnya

Menurut Achmad, selain itu petugas tersebut juga telah melanggar UU No. 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Hanya karena tidak tergabung dalam kelompk kerja (pokja) wartawan di lembaga tertentu, bukan berarti wartawan lain tidak boleh meliput. Kalau wartawan dilarang, justru malah terjadi pelanggaran terhadap UU Pers No. 40 tahun 1999 dan juga UU No. 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Saya merasa prihatin dan sangat disayangkan sekali,” pungkas Ketua DPP AJMII tersebut dengan nada prihatin.

Sumber berita: Siaran pers DPP AJMII

 

(Mang Sambas)

Pos terkait