CIMAHI, SAMBASNEWS.id – Jum’at, 20 Januari 2023 – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Media Independen Indonesia (DPP AJMII), Ahmad Syafei kembali menyesalkan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh seorang petugas keamanan Gedung Sate Bandung terhadap sejumlah awak media yang akan meliput kegiatan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/01/2023) kemarin yang menimpa sejumlah awak media dari dua buah media online.
Seperti dilansir dari media online porosindonesia.co.id, sejumlah awak media dari dua media online dilarang meliput kegiatan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jln. Diponegoro No.22, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Akibat ulah oknum tersebut, wartawan kedua media online tersebut terpaksa tidak bisa melaksanakan tugas jurnalistiknya. Sementara itu wartawan dari media yang lain ternyata diperbolehkan meliput.
Menyikapi adanya tindakan diskriminatif tersebut, Ketua DPP AJMII Achmad Syafei mengatakan, “Saya mengecam keras dan sangat menyayangkan atas tindakan semena-mena yang dilakukan oleh Satuan Pengamanan (Satpam) Gedung Sate dengan melarang liputan wartawan, padahal sangat jelas dalam Undang-undang (UU) Pers No. 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa tindakan tersebut ada konsekuensi hukumnya yaitu dapat dipidana penjara paling lama dua tahun.”
Baca berita dihalaman selanjutnya…