Ketua DPP AJMII Menyayangkan Tindakan DPK APDESI Karangpawitan yang Melaporkan Wartawan Online Garut Atas Dasar Pencemaran Nama Baik

CIMAHI, SAMBASNEWS.id – Jumat, 13 Januari 2023, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Media Independen Indonesia (DPP AJMII), Achmad Syafei menyikapi atas beredarnya berita di beberapa media online terkait pemanggilan oleh Kepolisian Resort Garut (Polres Garut) terhadap salah seorang wartawan media online berinisial SS. Wartawan tersebut dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Karangpawitan.

Terkait dengan kasus yang menimpa SS yang juga merupakan anggota Aliansi Jurnalis Media Independen Indonesia (AJMII) Kabupaten Garut, Ketua DPP AJMII, Achmad Syafei mengatakan, ”Saya atas nama Ketua DPP AJMII menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pelapor terhadap SS, padahal bukti sudah dimiliki oleh SS yang melakukan investigasi.”

Menurut Achmad, bila terjadi perselisihan antara masyarakat dengan wartawan terkait isi pemberitaan, masyarakat sebaiknya melakukan musyawarah dengan wartawan yang bersangkutan dan meminta hak jawab melalui media online yang memberitakannya.

“Saya yakin SS sudah melakukan tugasnya secara profesional dengan dengan berpegang pada kode etik jurnalistik. Saya berharap kasus ini diusut segera sampai tuntas agar siapa yang bersalah dapat menerima konsekwensinya di mata hukum,” tambah Achmad dengan tegas.

Hal senada diungkapkan oleh Biro Hukum DPP AJMII, Dr. Eko Wijaya, S.H., M.H., yang ikut memberikan kajian hukum terkait permasalahan yang menimpa salah satu anggota AJMII Kabupaten Garut tersebut. Menurut Eko, terkait laporan polisi yang dilakukan oleh Ketua DPK APDESI Kecamatan Karangpawitan tersebut cacat hukum.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *