Sementara ini, seperti dilansir dari swarajabar.com, SS yang ditemui awak media di kediamannya di Kampung Salajunti RT 02 RW 04, Desa Situsari, Kecamatan Karangpawitan pada Kamis (12/1/2023) kemarin mengatakan, “Saya ini seorang wartawati dari media Rakyat Simpati Indonesia. Keseharian saya sesuai dengan tugas wartawan mengumpulkan, mengelola informasi, serta menyampaikannya kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan intelektualitas masyarakat. Dalam KUHP sudah jelas Ayat 3 Pasal 310 KUHP, tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”
Dengan adanya adanya pemanggilan tersebut, SS tetap tenang karena merasa dirinya tidak bersalah. Bahkan, dia mempunyai bukti otentik berupa kwitansi pengambilan uang dari bendahara desa yang ditandatangani oleh Sekretaris Apdesi Kecamatan Karangpawitan dan bukti rekaman percakapan antara salah seorang kepala desa terkait pungutan sebesar Rp 6 juta yang dilakukan oleh DPK APDESI Kecamatan Karangpawitan kepada sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Karangpawitan.
Sumber berita: Siaran pers DPP AJMII
(Mang Sambas)