“Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu harus mampu menindaklanjuti setiap temuan adanya dugaan money politik dan polarisasi politik pada penyelenggara pemilihan calon legislatif. Salah satu tindakan Bawaslu dalam menangani hal tersebut adalah dengan melakukan pengawalan dan pemantauan terhadap penyelenggara Pileg mulai dari PPS hingga PPK, Kecamatan, dan KPU provinsi,” tuturnya.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memiliki peran penting dalam menangani efek dari money politik pada proses pilkada. KPK harus dapat menangani dan memantau laporan keuangan partai politik dan caleg dengan baik. Pada sisi lain, pimpinan partai politik dan para calon anggota legislatif juga harus bertanggung jawab atas seluruh kegiatan keuangan yang terkait dengan pilkada dan harus menyediakan laporan keuangan yang jelas, transparan, dan akuntabel. Dalam hal terdapat kejanggalan dalam laporan keuangan, KPK dapat melakukan investigasi untuk mencari sumber dana kampanye.
“Perlu ditekankan bahwa salah satu yang dapat dijadikan sebagai pemicu dugaan terjadinya korupsi, adalah modal di awal yang dikeluarkan parpol dan caleg yang sangat tinggi, sehingga setelah terpilih mau tidak mau caleg akan mencari dana untuk mengembalikan modal tersebut,” kata Joker lagi.
“Dana kampanye harus mempunyai rekening khusus, yang bisa diakses Bawaslu dan KPK. Maka Kami menuntut keberanian dan ketegasan KPK untuk mengungkapkan apabila memang terjadi kejanggalan dalam hal dana kampanye,” sambungannya.
Berita di halaman selanjutnya…