Adapun di luar tes kesehatan dan psikologi, berikut ini biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Penerbitan SIM baru
SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum : Rp 120.000
SIM C, CI dan CII : Rp 100.000
SIM D dan DI : Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Perpanjangan SIM
SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum: Rp 80.000
SIM C, CI, CII : Rp 75.000
SIM D dan DI : Rp 30.000
(Red)
Sumber detiknews.com