Kini, Biaya Pembikinan dan Perpanjangan SIM Semakin Murah dan Tes Kesehatan Tak Dipungut Polisi Lagi

Adapun di luar tes kesehatan dan psikologi, berikut ini biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Penerbitan SIM baru

Bacaan Lainnya

SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum : Rp 120.000
SIM C, CI dan CII : Rp 100.000
SIM D dan DI : Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000

Perpanjangan SIM

SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum: Rp 80.000
SIM C, CI, CII : Rp 75.000
SIM D dan DI : Rp 30.000

(Red)

Sumber detiknews.com

Pos terkait