Kini, Biaya Pembikinan dan Perpanjangan SIM Semakin Murah dan Tes Kesehatan Tak Dipungut Polisi Lagi

JAKARTA, SAMBASNEWS.id – Biaya untuk pembikinan SIM baru sering kali dikeluhkan. Tidak sedikit para pemohon SIM yang mengeluhkan biaya yang dikeluarkan untuk membuat SIM di luar dari ketentuan. Selain itu Belum lagi ada biaya tes kesehatan dan psikologi umumnya dengan besaran berbeda tergantung Satpasnya.

Tak heran kalau biaya bikin SIM dan perpanjang SIM lebih mahal dari aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di jagat dunia maya tidak sedikit yang mengeluhkan biaya bikin SIM baru yaitu mencapai Rp 600 ribu.

Bacaan Lainnya

Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam telegram memerintahkan agar pemeriksaan kesehatan sekaligus tes psikologi dilakukan di luar Gedung Satpas. Hal itu tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan”, tulis telegram tersebut sebagaimana dikutip detiknews.

Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, petugas juga diminta untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait