SAKTI juga mempertanyakan mengenai keengganan Luhut untuk membuka big data tersebut. Padahal pernyataan dan klaim yang disampaikan oleh Luhut merupakan bagian dari informasi publik yang diatur dan Pasal 1 angka 2 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Kini waktunya kita menagih hal yang sama kepada Luhut. Buka transparansi big data yang menunjukan 110 juta masyarakat mendukung penundaan pemilu!” lanjut pernyataan dalam petisi tersebut.
ICW juga Desak Luhut Buka Big Data Penundaan Pemilu
Tak hanya SAKTI, Indonesia Coruption Watch juga mendesak Luhut untuk membuka big data penundaan pemilu tersebut. Desakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Kami mendesak Luhut agar segera membuka informasi publik berupa big data pengguna internet yang mendukung penundaan pemilihan umum tahun 2024,” ujar ICW lewat keterangannya, Rabu (30/3/22).