“Saya rasa masyarakat juga harus tahu bahwa kita punya UU ASN, yang mengunci dua hal dalam rekrutmen PPPK,” kata Nadiem saat rapat kerja bersama Komisi X di gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (19/1).
Nadiem menyebut UU ASN mengunci pihak swasta dan pihak negeri harus diberi kesempatan yang sama masuk seleksi guru. Kemudian hal kedua adalah pegawai ASN harus bekerja di dalam pemerintahan.
Baca Juga :
- Guru Honorer Terancam Diberhentikan !!
- Dana Dari Masyarakat Bukan Untuk Piknik Guru !!
- Refleksi Akhir Tahun ” Indahnya Menjadi Guru Yang Menginspirasi“
“Pertama UU ASN mengunci bahwa baik dari pihak swasta maupun negeri harus diberi kesempatan untuk masuk dalam seleksi guru, itu dikunci UU. Kedua adalah pegawai ASN harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan. Jadi ini dua hal yang memang dikunci oleh UU ASN,” ujarnya.
Nadiem lantas menjelaskan dua hal itulah yang akhirnya mempengaruhi tiga isu besar terkait seleksi guru honorer menjadi PPPK. Menurutnya, ada beberapa guru yang lolos passing grade namun terkendala tidak mendapat formasi, ada beberapa guru yang lolos passing grade namun kalah oleh guru swasta, dan adanya yayasan yang akhirnya kehilangan guru.
(Red)