Komisioner Bawaslu Diduga Telah Menyebar Fitnah dan Berita Bohong, LAKI-KBB Akan Melaporkan Ke APH dan DKPP

SAMBASNEWS.id – Pasca digerudug ratusan pengurus LAKI KBB Kamis 28 November 2024, akibat adanya pelarangan melakukan pemantauan di sekitar TPS, dibenarkan Bawaslu melalui Komisioner Ridwan Raharja bahwa larangan tersebut sudah sesuai aturan yaitu PKPU 17 Tahun 2024 pasal 31 ayat 3 ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI-KBB Gunawan Rasyid, Senin (02/12/2024), menyampaikan keheranannya dan sangat marah terhadap fitnah dan berita bohong yang disampaikan Komisioner Bawaslu Ridwan Raharja dalam siaran on air PRFM Kamis 28 November 2024, atas dugaan fitnah tersebut akan kami laporkan ke APH maupun DKPP termasuk Ketua Bawaslu KBB harus ikut bertanggung jawab, ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dugaan fitnah dan berita bohong tersebut menurut Guras sapaan akrab Ketua LAKI KBB ini antara lain:
1. Tidak terjadi pemaksaan untuk masuk di TPS 7 Desa Cigugurgirang, yang ada Sdr. Dadan Suryansyah masih di luar TPS sudah dihardik oleh Pengawas TPS dari Bawaslu yang menyatakan tidak boleh ada pemantauan dan tidak pemantau di KBB sesuai intruksi Bawaslu KBB.
2. Menyatakan tidak menyampaikan wilayah pemantauan ke KPU, hal ini tidak mungkin keluar Akreditasi dari KPU kalau tidak menyampaikan wilayah pemantauan, karena ini menjadi persyaratan.
3. Tidak ada pemberitahuan ke Bawaslu KBB tentang keberadaan Pemantau, padahal tidak ada kewajiban aturan, kecuali dalam rapat perhitungan suara kepada PPK dan KPU dan itu pun berupa Mandat.
4. Salah menafsirkan dasar hukum pemantau bukan PKPU 17 Tahun 2024 pasal 31 ayat 3, tapi PKPU 9 Tahun 2022 huruf a.b.c.d. sementara PKPU 17 yang didalilkan Bawaslu hanya untuk persiapan rapat pemungutan suara, bahkan dalam ketentuan penutup tidak ada pembatalan PKPU No 9 Tahun 2022.
5. Menyatakan miskomunikasi padahal diduga Bawaslu KBB rendah nalar dalam penerapan aturan.

Pos terkait