Hal lain yang menunjukan kekacauan interpretasi aturan adalah ketika LAKI KBB menanyakan permintaan data realisasi penggunaan anggaran Pilkada KBB 2024 senilai 11 milyar, dijawab tidak nyambung malah menjelaskan UU Keterbukaan Informasi dan yang lebih parah dengan mempersilahkan untuk membuka di SIRUP LKPP.
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan/SIRUP LKPP bukan dokumen realisasi penggunaan anggaran, contoh realisasi penggunaan anggaran yang sederhana, misal ketika Bawaslu mengadakan kegiatan sosialisasi mengundang Ormas dan OKP 100 orang dan diberi transport, sementara yang hadir 40 orang, apakah sisa transport kembali lagi ke kas bendahara Bawaslu? dan realisasi anggaran tersebut tidak mungkin ada dalam SIRUP LKPP, ucap Guras.
Dari semua kejadian diatas LAKI KBB perlu mendorong adanya kepastian hukum, sehingga untuk memperjelas persoalan di atas, kami akan melaporkan ke APH dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP.
Tentang adanya pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Pilkada, LAKI-KBB tentu taat azas dan taat aturan, silahkan Gakumdu memprosesnya, dan kewajiban kami hanya memantau dan mengawasi prosesnya, tidak boleh melakukan intervensi, dinamika Pilkada hal yang wajar dan kami sebagai warga KBB harus memastikan Pilkada sukses tanpa ekses, pungkas Guras. (Red) ***