Komisioner KPAI: Anak Didik Belum Vaksin Tetap Berhak Mendapatkan Hak Atas Pendidikan

Fe0bec60 221c 49ea B6d2 3b2896510f7a

“Saya mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Konawe untuk melakukan home visit ke anak korban, dan memberikan assesmen psikologi untuk mendapatkan hak pemulihan jika si anak mengalami masalah psikologi dari dampak kasus ini”. Ujar Retno.

2. Vaksin seharusnya tidak menjadi halangan bagi seorang anak mendapatkan hak atas pendidikan. Seharusnya pihak manapun, baik itu guru, sekolah, Korwil, Dinas Pendidikan bahkan KemendikbudRistek tidak berhak melarang seorang anak mengikuti ujian dan mendapatkan pembelajaran lantaran si anak belum vaksin.

Bacaan Lainnya
Baner Diantara Konten

“Guru dan sekolah kerap kali menjadi kambing hitam dalam kasus seperti ini, padahal guru hanya menjalankan perintah atasannya yang menetapkan aturan yang keliru. Saya mendorong Dinas pendidikan Konawe untuk segera mengevaluasi aturan tersebut dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak”, pungkas Retno.

3. Vaksinasi Covid-19 memang penting dalam melindungi anak-anak Indonesia, dan itu merupakan hak anak mendapatkan hak sehat. Namun, ada anak-anak yang tidak bisa di vaksin karena kondisi kesehatannya, dan ada anak-anak yang tidak bisa vaksin karena tidak mendapatkan ijin orangtuanya. Negara tidak bisa memaksakan vaksin ke anak ketika tidak ada ijin dari orangtuanya, sementara anak belum bisa mengambil keputusan atas dirinya sendiri.

Pos terkait

Baner Setelah Pos Terkait