Komisioner KPAI: Anak Didik Belum Vaksin Tetap Berhak Mendapatkan Hak Atas Pendidikan

“Program vaksinasi anak wajib kita dukung demi kepentingan terbaik bagi anak, namun jika anak-anak belum divaksin karena beberapa sebab, maka hal tersebut tidak boleh menghalangi anak-anak mendapatkan hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945”, tegas Retno.

4. Sekolah dan Dinas Pendidikan dapat mengunakan ketentuan dari badan kesehatan dunia. WHO, bahwa ketika 70 persen populasi sudah di vaksin maka kekebalan kelompok sudah terbentuk di lingkungan tersebut, termasuk lingkungan satuan pendidikan, karena pasti di setiap sekolah akan ada anak yang tidak bisa di vaksin karena alasan medis, dan ada anak yang belum divaksin karena tidak mendapatkan ijin dari orangtuanya. Jadi tidak harus 100 persen anak harus divaksin.

Bacaan Lainnya

“ Saya juga mendapatkan sejumlah pengaduan dari sejumlah daerah dimana orangtua mengeluhkan anaknya tidak bisa PTM karena belum di vaksin”, pungkas Retno.

Retno Listyarti (Komisioner KPAI)
HP 085894626212

(Mang Sambas)

Pos terkait