JAKARTA, SAMBASNEWS.id – Pelecehan dan kekerasan seksual kerap terjadi, bahkan dilakukan di Lembaga Pendidikan dan tempat umum, seperti kasus seorang anak dicium dua kali oleh pria tak dikenal saat sedang berada di depan sebuah toko, kejadian tersebut terekam oleh CCTV. Selang beberapa hari, ada kejadian beberapa anak di sentuh dan dicolek oleh seorang pria dewasa di sebuah mal di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Ibu korban kemudian meminta sekuriti mall menangkap pria tersebut, belakangan baru diketahui bahwa pelaku ada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Orangtua korban akhirnya batal memproses hukum karena pelaku ODGJ.
Berbeda dengan orangtua korban yang di mall Kawasan Bintaro, orangtua korban yang anaknya dicium oleh pria asing di Gresik justru tidak mau melapor ke polisi meskipun video kejadian tersebut viral. Mungkin orangtua korban enggan berurusan dengan pihak berwajib atau mungkin juga berpikiran bahwa perbuatan pelaku adalah wajar karena gemas dengan anaknya.
“Padahal perbuatan pelaku sejatinya tidak boleh dianggap wajar, harus ditindak agar ada efek jera. Karena korban juga masih usia anak, maka seharusnya kepolisan bisa menggunakan UU Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti kasus ini dan polisi bisa bertindak meskipun orangtua korban tidak melapor”, ujar Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual tidak hanya menimpa remaja dan orang dewasa saja, namun juga bisa terjadi pada anak-anak. Dibandingkan orang dewasa, anak-anak memang cukup rentan terhadap semua jenis pelecehan dan kekerasan seksual. Sebab, pada usia tersebut, anak-anak seringkali masih dianggap tidak berdaya dan tidak memiliki banyak pengetahuan tentang bahaya serta cara melindungi diri. Apakah kasus anak dicium 2x ditempat umum oleh seseorang yang tidak dikenalnya dan tanpa ijin orangtuanya termasuk pelecehan seksual?.
Baca berita dihalaman selanjutnya…