SAMBASNEWS.id – Kepala Biro Komunikasi dan Informasi serta dosen Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Islam Nusantara (Uninus) Dr. Wahyu Satya Gumelar, S.Pd., M.M.Pd., berperan aktif dalam ikut serta penegakan hukum di wilayah Kepolisian Republik Indonesia.
Kontribusi dan peran aktif dalam penegakan hukum ini saat diundang oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat, Resor Majalengka bulan Agustus 2024.
Beliau hadir di ruang pemeriksaan satreskrim Polres Majalengka untuk memberikan bantuan sebagai ahli interpreter dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pelanggaran hak desain industri.
Dr. Wahyu Satya Gumelar, S.Pd., M.M.Pd., diminta untuk mendampingi seorang warga negara asing dari Denmark, Thomas Laxholm, yang sedang terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melaksanakan hak desain industri tanpa persetujuan pemegang hak. Desain industri yang menjadi objek sengketa adalah pot plastik kombinasi rotan wadah kering (dry pot).