Lebih lanjut ICW mencatat, 240 korupsi pendidikan terbanyak berkaitan dengan:
1) Penggunaan dana BOS, sebanyak 52 kasus.
2) Korupsi terbanyak yaitu korupsi pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa non infrastruktur, seperti pengadaan buku, arsip sekolah, meubelair, perangkat TIK untuk e-learning, pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan lainnya.
Selain itu, menurut Inspektur Jenderal Kemendikbud, Catharina Girsang (dikutip dari media Hukumonline.com). “Adanya kenaikan kasus korupsi di sektor pendidikan. “Ada kenaikan 100% dari temuan BPK. Pencegahan kasus korupsi di sektor pendidikan ini seperti jalan di tempat, tidak ada pengurangan bahkan terus bertambah. Salah satu potensi terbesar terjadinya korupsi ini karena ada anggaran, disitu ada korupsi,” kata Catharina.
“Korupsi sektor pendidikan juga tak mengenal batas nilai kemanusiaan. Bahkan, sebagian besar dana yang disalahgunakan merupakan bantuan untuk siswa miskin dan gaji guru honorer yang tidak seberapa,” ujarnya miris.
Kasus korupsi pendidikan yang ditindak APH pada tahun 2016-2021, ini melibatkan 621 tersangka.
Dilihat dari latar belakangnya, tersangka didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pendidikan dan instansi lain (di luar ASN di sekolah), yaitu sebanyak 288 atau 46,3%. Secara lebih rinci, ASN yang dimaksud merupakan ASN Staf di Dinas Pendidikan (160 tersangka); ASN instansi lain seperti kementerian, Dinas Sosial, Dinas Syariat Islam, Dinas Komunikasi dan Informasi, dll (84 tersangka); dan Kepala Dinas Pendidikan (44 tersangka).