BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 20 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali. Kota Bandung pun kini memasuki status PPKM level 2.
Berdasar pusat data Covid-19 Kota Bandung, kecamatan dengan kasus tertinggi pun hanya berjumlah 44 kasus, yakni di Kecamatan Lengkong, disusul Antapani dengan 38 kasus, Buah batu 36 kasus, Arcamanik 35 kasus, Sukajadi dan Rancasari masing-masing 31 kasus.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Saeful Gufron menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandung baru hari ini akan mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) terbaru terkait PPKM Level 2 ini.
“Besok kami baru akan merapatkan terkait status level 2 ini. Tadi juga saya sudah sampaikan ke pak wali (Plt) terkait apa-apa saja aturan level 2 yang ada di Inmendagri nomor 20 tahun 2022,” ucapnya saat dihubungi, seperti dilansir tribunjabar.id, Selasa (5/4/2022).
Asep pun menyebutkan tentunya ada aturan yang berubah melihat dari Inmendagri terbaru yang telah dikeluarkan, seperti jam operasional rumah makan, restoran, atau kafe dari pukul 21.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB.