“Kalau di level 3 rumah makan, restoran dan lainnya itu kapasitas maksimal 60 persen, maka di Inmendagri terbaru menjadi 75 persen. Tapi, intinya kami serahkan sepenuhnya ke pak wali kota apakah akan tetap dengan posisi perwal semula atau inline dengan Inmendagri terbaru,” tuturnya.
Asep pun mengakui bahwa dalam Inmendagri nomor 20 tahun 2022 ini untuk level 2 akan semakin banyak yang ditingkatkan relaksasinya, termasuk tempat ibadah yang semula 60 persen bisa menjadi 75 persen.
“Nah kecuali bulan Ramadan itu tempat hiburan malam, semisal karaoke atau billiard, itu harus tutup dan tak mengacu pada Inmendagri. Jadi, tak serta merta pula PPKM level 2 ini sama dengan PPKM level 2 yang pernah diterapkan,” ujarnya.
Ketika disinggung terkait mekanisme peningkatan kapasitas pengunjung utamanya di meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE) di level 2 ini, Asep menyebut Kota Bandung lebih cenderung menyesuaikan dengan kapasitas gedungnya dibanding persentase.