“Bandung biasanya tak berdasar pada persentase tapi MICE yang sebelumnya 60 persen dan sekarang 75 persen maksimal, kami lebih kepada jumlah peserta yang disesuaikan kapasitas gedung, misal jumlah yang bisa ditampung 3.000 orang ke atas maka waktu level 2 dahulu itu maksimal kapasitasnya 500 orang, lalu di level 3 kemarin dari 3.000 orang yang bisa ditampung maka 400 orang kapasitasnya. Tetapi, jika berbicara masalah persentase kan harusnya dari 3000 itu ya sekitar 1500 orang maksimal kapasitasnya,” tuturnya seraya menegaskan pemerintah daerah tentunya tak akan melebihi dari aturan Inmendagri.
Berikut aturan PPKM level 2:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama RI.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.