3. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
4. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
5. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.
6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
7. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
8. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.