Dalam SE tersebut, anak-anak pengungsi luar negeri yang bersekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta hanya mendapatkan surat keterangan hasil belajar, bukan ijasah. Pembiayaan pendidikan juga ditanggung IOM Indonesia, bukan APBN maupun APBD. Selain itu, anak-anak pengungsi luar negeri yang bersekolah di sekolah negeri, harus mendaftar pasca PPDB (Pendaftaran peserta Didik Baru) karena mereka hanya bisa mengisi kursi kosong ketika PPDB usai digelar. Anak-anak pengungsi tersebut mendaftar dengan menggunakan nomor status pengungsi yang dikeluarkan UNHCR, karena tidak mungkin memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Anak Pengungsi Luar Negeri Ada Di 9 Provinsi
Sampai tahun 2022, hanya ada 9 provinsi di Indonesia yang menjadi tempat transit atau akomodasi sementara, yaitu : Kota Medan (Sumatera Utara), Kota Kupang (Nusa Tenggara Timur), Kota Batam dan Bintan (Kepulauan Riau), Kota Makassar (Sulawesi Selatan), Kota Surabaya (Jawa Timur), Kotamadya Jakarta Barat (DKI Jakarta), Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Banten), Kota Pekan Baru (Riau), dan kota Lhokseumawe (Nanggroe Aceh Darussalam).
Sebelumnya, pengungsi luar negeri juga ada di kota Semarang (Jawa Tengah), namun karena jumlahnya sudah sedikit, maka akomodasi di kota Semarang di tutup dan pengungsi yang tersisa diberikan akomodasi di kota Surabaya (Jawa Timur). Selain itu, para pengungsi kerap terdampar di beberapa wilayah Aceh, seperti kabupaten Bireun, Aceh Utara dan Aceh Timur, meski setelah di tes covid dan diberikan bantuan medis, makanan dan tempat tinggal sementara akan di letakan di akomodasi seperti di kota Lhokseumawe.
Baca berita dihalaman selanjutnya…