KPAI Apresiasi Pemerintah Indonesia yang Buka Akses Pendidikan Bagi Anak-anak Pengungsi Luar Negeri

Da9583a3 5e76 4b16 9174 0d56bbaec3b2

Ketiga, Alasan utama anak-anak pengungsi luar negeri tidak dapat melanjutkan ke jenjang SMA/SMK adalah karena tidak adanya ijazah sebagai bukti lulus. Selain itu, persoalan kurangnya sosialisasi SE Kemendikbud RI No. 752553/A.A4/HK/2019 tentang Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Pengungsi Luar Negeri, baik sosialisasi kepada jajaran Dinas Pendidikan Provinsi maupun LPMP (sekarang BPMP) Provinsi, sehingga amanat SE sulit diimplementasi.

Keempat, Dalam SE Kemendikbud RI No. 752553/A.A4/HK/2019 tentang Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Pengungsi Luar Negeri diamanatkan bahwa Surat Keterangan Hasil Belajar anak-anak pengungsi luar negeri ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat, namun faktanya hanya ditandatangani oleh Kepala Sekolah, sehingga bukti lulus tersebut tidak dapat digunakan untuk menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi, karena sekolah tujuan tidak “mengakui” dan tidak terinformasi mengenai SE tersebut.

Bacaan Lainnya
Baner Diantara Konten

Rekomendasi

1. KPAI mendorong KemendikbudRistek RI melakukan revisi atas Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbud RI No. 752553/A.A4/HK/2019 tentang Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Pengungsi Luar Negeri, poin-poin yang perlu di revisi antara lain adalah sbb :
(a) Surat keterangan lulus bagi anak-anak pengungsi harus ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten/Provinsi ;
(b) Pelibatan aktif LPMP (BPMP) di provinsi yang ada anak-anak pengungsi luar negeri, mengingat Surat Edaran Sesjen perlu ada pengawasan dalam implementasinya di daerah;

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait

Baner Setelah Pos Terkait