KPAI Desak Pemprov DKI Jakarta Lindungi Anak-anak Rusun Marunda Dari Pencemaran Abu Batu Bara

Rekomendasi

Berdasarkan data dari pengelola (UPRS) Rusunawa Marunda, ada 10.158 penghuni Rusun Marunda dari 5 (lima) tower, dengan rincian balita sebanyak 344 orang, anak-anak usia 5-13 tahun sebanyak 1.457 orang, remaja usia 14-17 tahun sebanyak 762, dan usia dewasa 18 tahun ke atas sebanyak 7.595 orang. Mengingat banyak warga usia anak yang terdampak dari pencemaran batu bara ini, maka KPAI merekomendasi banyak pihak untuk bertindak sesegera mungkin menyelamatkan warga terutama anak-anak, yaitu sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

1. KPAI akan menindaklanjuti laporan warga rusun marunda ke pihak Pemprov DKI Jakarta, karena penyelesaiannya harus melibatkan Dinas-dinas terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas pendidikan, dll, bahkan Kementerian Lingkungan Hidup;
2. KPAI sudah berkoordinasi dengan Bagus Ahmad (Direktur WALHI Jakarta) untuk berkoordinasi pasca KPAI turun ke lokasi dan sekaligus mendorong WALHI Jakarta untuk melakukan advokasi sesuai kewenangannya. KPAI juga akan berkoordinasi dengan JATAM dan LBH Jakarta jika warga memerlukan pendampingan hukum atas kerugian dari pencemaran yang timbul dan berdampak pada mereka;

Pos terkait