KPAI Kecam Kepala Dusun di Ngawi yang Nikahi Anak di Bawah Umur, Beri Iming-Iming Rumah Hingga Mobil Pajero

JAKARTA, SAMBASNEWS.id – Seorang oknum Kepala Dusun (Kasun) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur berinisial SMN Bin JWS (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Terduga pelaku dilaporkan oleh keluarga korban SC (15) yang baru saja lulus SMP. Menurut ibu korban, anaknya dinikahi secara siri tanpa izin keluarga. Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban. Dia memberikan janji akan membelian rumah, mobil, dan akan menikahi korban. Tersangka mengenal korban melalui media sosial Facebook dan memacari SC yang masih belasan tahun. Pelaku kemudian membujuk korban untuk memenuhi nafsunya dengan menjanjikan rumah hingga mobil Pajero.

SM mengakui, pernikahan siri itu dilakukan di rumah salah seorang tokoh masyarakat di Desa Pelanglor, Kecamatan Kedunggalar. Saat itu pernikahan berlangsung singkat dengan mahar uang Rp 500 ribu dan seperangkat alat salat. Cuma sebentar langsung makan-makan setelah nikah siri. Mahar Rp 500 ribu dan seperangkat alat salat. Setelah itu langsung pulang ke rumahnya (mempelai wanita). Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka telah beberapa kali melakukan hubungan dengan korban di beberapa lokasi sejak April 2022.

Bacaan Lainnya

KPAI mendorong polisi agar pelaku dijerat dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000. “Dapat dituntut hukuman maksimal, karena pelaku seorang kepala dusun yang seharusnya dapat menjadi contoh baik bagi perlindungan anak, pelaku juga telah melakukan pernikahan siri dengan tanpa ijin dan wali keluarga mempelai wanita, yang jelas bertentangan dengan ketentuan ajaran agama.”

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait