KPAI : Pencemaran Batu Bara Di Marunda Masih Terus Terjadi Pasca Sanksi Administratif Dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara

Sementara itu, Badan Energi Internasional (IEA) mengungkapkan bahan bakar fosil batu bara menyumbang 44% dari total emisi CO2 global. Pembakaran batu bara adalah sumber terbesar emisi gas GHG (greenhouse gas), yang memicu perubahan iklim. Batu bara yang dibakar di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memancarkan sejumlah polutan seperti NOx dan SO2, kontributor utama dalam pembentukan hujan asam dan polusi PM2.5. Masyarakat ilmiah dan medis telah mengungkap bahaya kesehatan akibat partikel halus (PM2.5) dari emisi udara tersebut. PLTU batu bara juga memancarkan bahan kimia berbahaya dan mematikan seperti merkuri dan arsen.

“Hasil penelitian Greenpeace Indonesia tersebut, harus menjadi landasan kebijakan Negara untuk melindungi keselamatan dan kesehatan warga Rusun Marunda, terutama anak-anak yang merupakan kelompok rentan, yang jangka panjang bisa saja mengalami sakit kanker paru, stroke dan sebagainya. Kelak Negara akan menanggung beban dampak tersebut”, ujar Retno.

Bacaan Lainnya

Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara Berikan Sanksi PT KCN

Hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta, terhadap PT KCN telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Pos terkait