KPAI : Pencemaran Batu Bara Di Marunda Masih Terus Terjadi Pasca Sanksi Administratif Dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan kepada PT KCN. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN. Di dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan. Sebelumnya, masyarakat di sekitar pelabuhan Marunda tersebut mengeluhkan pencemaran debu batubara dari kegiatan bongkar muat di sana.

Bacaan Lainnya

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, menyatakan bahwa PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item, di antaranya pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan hidup Nomor : 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut.

“Sanksi tersebut harus disertai dengan pengawasan pelaksanaannya oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan lembaga lain yang independen, misalnya WALHI dan JATAM”. ujar Retno.

Pos terkait