Rekomendasi
1. KPAI menyampaikan apreiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas LH Jakarta Utara yang sudah menjatuhkan sanksi adminstratif kepada PT KCN yang terbukti telah melakukan pencemaran dan melanggar peraturan perundang-undangan. Meski pengurus Forum Warga menyatakan bahwa Sudin LH Jakarta Utara sebenarnya sudah mengetahui pencemaran batu bara oleh PT KCN sejak tahun 2019, namun baru memberikan saksi pada tahun 2022. Tentu saja keterangan ini perlu dikonfirmasi kepada pihak Sudin LH Jakarta Utara;
2. KPAI mendorong adanya pengawasan baik dari pemerintah pusat (Kementerian Lingkungan Hidup), Pemerintah Daerah (melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi), dan melibatkan pihak independen seperti WALHI Jakarta dan JATAM, terkait pelaksanaan dari sanksi yang sudah dijatuhkan terhadap PT KCN. Karena ada 32 item yang wajib dipenuhi oleh PT KCN, diantaranya : membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan; memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara; menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile); mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara; wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara; wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan, dll.