“Meskipun PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadikan abu batu bara bukan termasuk limbah B3, namun persoalan kualitas udara tetap menjadi persoalan yang butuh mendapat perhatian. Bukan lagi karena faktor abu terbang dari hasil pembakaran batu bara masuk kategori limbah B3 atau tidak, namun persoalannya adalah pencemaran yang mengancam Kesehatan masyarakat, termasuk anak-anak ”, pungkas Retno.
Retno menambahkan, “Bila merujuk pada konstitusi, adanya PP 22/2021 tidak menggugurkan kewajiban pemerintah dalam menjamin lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat. Hal tersebut ditegaskan pada Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dalam konteks konstitusi, mendapat lingkungan hidup yang baik adalah hak asasi manusia yang seharusnya menjadi prioritas negara untuk dilindungi”.
Retno Listyarti (Komisioner KPAI)
Hp. 0858 9462 6212
(Mang Sambas)