KPAI : Sepanjang Januari-Juli 2022, Ada 31% Anak Laki-laki dan 69% Anak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan

WhatsApp Image 2022 07 23 At 6.57.24 PM

JAKARTA, SAMBASNEWS.ID – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah diterapkan seluruh sekolah di Indonesia, termasuk sekolah-sekolah berasrama. Namun, kasus-kasus kekerasan terhadap anak seperti perundungan dan kekerasan seksual terhadap anak didik di Lembaga Pendidikan terus terjadi, bahkan mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai SMA/SMK atau sederajat. Korbannya juga anak laki-laki maupun anak perempuan, keduanya memiliki kerentanan yang sama untuk menjadi korban kekerasan seksual di satuan Pendidikan.

Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Retno Listyarti (Komisioner KPAI) merilis kasus-kasus kekerasan seksual khusus yang terjadi di lembaga pendidikan sepanjang Januari sampai Juli 2022 dari hasil pemantauannya di media massa berdasarkan kasus yang keluarga korban sudah melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari Januari-Juli tercatat 12 kasus kekerasan seksual yang terjadi di 3 (25%) sekolah dalam wilayah kewenangan KemendikbudRistek dan 9 (75%) satuan Pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama RI.

Berdasarkan jenjang Pendidikan, kasus kekerasan terjadi dijenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 2 (16,67%) kasus, jenjang SMP sebanyak 1 (8,33%) kasus, Pondok Pesantren 5 (41,67%) kasus , Madrasah tempat mengaji/tempat ibadah 3 (25%) kasus; dan 1 (8,33%) tempat kursus musik bagi anak usia TK dan SD. Rentang usia korban antara 5-17 tahun.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait

Baner Setelah Pos Terkait