Kedua, hasil pengawasan menunjukkan bahwa sekolah yang dirujuk menjadi tempat belajar baru bagi peserta didik SDN Pocin 1 tidak memiliki ruang kelas yang memadai untuk menampung kepindahan ratusan peserta didik dari SDN Pocin 1 Depok. Ruang kelas baru (RKB) di SDN Pocin 5 baru akan dibangun dengan anggaran tahun 2023, namun siswa SDN Pocin 1 sudah dipindahkan oleh Disdik Depok pada tahun 2022.
“Ini menjadi salah satu poin penolakan para orangtua peserta didik terkait kebijakan Disdik yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan anak, karena banyak anak selama ini sekolah pagi dan siang les atau mengaji. Dengan kebijakan sekolah siang, maka anak-anak mereka menjadi tidak bisa les atau mengaji, mengingat tidak ada tempat les dan ngaji pada pagi hari”, ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI.
Ketiga, Pemkot Depok melalui Dinas Pendidikan Kota Depok mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada para Korlas pada Agustus 2021, yang menyampaikan bahwa SDN Pocin 1 akan di “MERGER” atau di gabung dengan SDN Pocin 3 yang siswa 253 orang dan SDN Pocin 5 yang jumlah siswanya 182 orang, sementara SDN Pocin 1 jumlah siswa jauh lebih banyak yaitu 360 orang.
“Padahal, Prinsip merger atau regrouping sekolah selama ini mengacu pada jumlah siswa yang sedikit, umumnya di bawah 100 orang, sehingga perlu digabung dengan sekolah lain yang jumlah siswanya juga kurang. Sementara, kondisi 3 sekolah di Pocin yang saling berdekatan ini , jumlah siswanya sangat banyak. Oleh karena itu, alasan regrouping sulit diterima”, ujar Retno lagi.
Baca berita dihalaman selanjutnya…