Keempat, Dalam dialog dengan KPAI, Para orangtua peserta didik tidak keberatan atas pembangunan masjid, namun jangan di lokasi SDN Pocin 01 karena itu merupakan zona sekolah yang memang diperuntukan bagi pelayanan pemerintah daerah dalam memenuhi hak atas Pendidikan anak-anak di wilayah tersebut, apalagi usia SD merupakan usia wajib belajar sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi Republik Indonesia, dimana pemerintah wajib melakukan pemenuhan hak atas Pendidikan tersebut.
“Padahal, kebutuhan anak mendapatkan hak atas pendidikan, Wajib belajar 9 tahun merupakan pemenuhan hak atas Pendidikan sebagaimana diamanatkan Konstitusi RI dan UU Sisdiknas. Pemerintah kota Depok adalah kekuasaan eksekutif atau pelaksana aturan, maka seharusnya dalam menetapkan kebijakan pembangunan dan sumber daya manusia (SDM), Pemkot wajinb melaksanakan konstitusi dan peraturan perundangan lainnya, Pemkot Depok wajib melaksanakan UU Sisdiknas, UU Perlindungan Anak dan UUD 1945”, tegas Retno.
Kelima, Hasil pengawasan KPAI di lokasi SDN Pocin 1 Depok menunjukkan bahwa jumlah peserta didik yang bertahan dan melakukan pembelajaran di sekolah lama jauh lebih banyak daripada yang melakukan proses pembelajaran di SDN Pocin 3 dan Pocin 5. Padahal, para guru sudah diwajibkan Dinas Pendidikan untuk hanya melayani pembelajaran siswa di tempat yang baru, yang siswanya berjumlah 120 orang. Sementara 240 peserta didik yang bertahan di Pocin 01 terabaikan layanan pendidikannya.
Padahal, Dalam pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tertuang bahwa “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya”. Dengan demikian, ketika Pemerintah Daerah tidak melakukan layanan Pendidikan pada 240 siswa SDN Pocin 1, maka terjadi potensi pelanggaran terhadap UU Sisdiknas tersebut oleh Pemkot Depok.
Baca berita dihalaman selanjutnya…