Selain itu, Pasal 11 UU Sisdiknas juga menyebutkan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”.
Keenam, Saat KPAI dialog dengan peserta didik dan sejumlah orangtua, terlihat dengan nyata bahwa polemik ini telah menimbulkan dampak psikologis, baik bagi anak maupun orangtuanya. Rata-rata mereka menangis dan berteriak histeris ketika menyampaikan kondisi anaknya dan apa yang dirasakan para orangtua sendiri. “Susasana tegang, tertekan, marah dan haru terlihat nyata saat dialog dengan KPAI berlangsung”, pungkas Retno.
Rekomendasi KPAI
Sehubungan dengan 6 temuan tersebut, maka KPAI menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :
1. KPAI meminta Kepala SDN Pondok Cina 01 Kota Depok dalam solusi jangka pendek ini (selama masih terjadi polemik), wajib memberikan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik yang bertahan belajar di sekolah asal dan wajib melayani ujian semester yang akan dilaksanakan pada Desember 2022. Semua tugas dan hasil ujian semester akan dimasukan dalam hasil beajar siswa di raport semester ini, karena hal tersebut merupakan hak anak yang dijamin UU.
“KPAI sudah menyampaikan langsung ke pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Depok terkait usulan tersebut dan pihak sekolah maupun dinas Pendidikan saat meminta keterangan para pihak. Baik sekolah maupun Disdik Depok bersedia memenuhi hak anak tersebut”, ungkap Retno.
Baca berita dihalaman selanjutnya…