2. KPAI mendesak Pemerintah Kota Depok mengubah rencana penggusuran SDN Pocin 01 menjadi membangun masjid di lokasi sekolah dengan tetap mempertahankan keberadaan SDN Pocin 01 Depok. Masjid bisa berada di lantai 1, sementara ruang-ruang belajar berada di lantai 2 dan 3. Masjid tersebut menjadi bagian gedung sekolah yang dapat dimanfaatkan warga sekolah maupun warga sekitar untuk beribadah. Hal ini didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak-anak untuk mendapatkan hak atas pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan dapat melayani warga yang membutuhkan masjid.
“Banyak sekolah di berbagai daerah memiliki masjid sekolah yang dapat digunakan juga oleh warga sekitar untuk sholat wajib berjamaah maupun sholat Jumat. Gedung sekolah bertingkat juga sudah banyak dijumpai di berbagai wilayah karena keterbatasan lahan untuk membangun sekolah”, jelas Retno.
Retno menambahkan, Kalau perlu bangun lantai 4 sampai 5 sehingga SDN Pocin 3 bisa bergabung dengan SDN Pocin 1. Sehingga lokasi SDN Pocin 3 dapat dibuat bangunan SMPN karena di wilayah Pocin belum ada sekolah negeri jenjang SMPN. Dengan demikian, kebijakan tersebut justru memperkuat Pemkot Depok dalam memberikan layanan Pendidikan bagi warga Depok sekaligus dapat melayani kebutuhan warga untuk beribadah di masjid.
“KPAI mendorong Gubenur Ridwan Kamil untuk membuatkan disain masjid yang diatasnya dibangun gedung sekolah bertingkat sehingga semua kebutuhan masyarakat terlayani, anak-anak terlindungi dan terpenuhi hak atas pendidikannya meski ada keterbatasan lahan”, usul Retno ke Gubenur Jawa Barat.
Baca berita dihalaman selanjutnya…