SAMBAS NEWS – Carut marut pengelolaan pendidikan di Provinsi Jawa Barat semakin memprihatinkan masyarakat, dimulai gaduhnya pelaksanaan PPDB, dugaan kebocoran pertanggungjawaban dana BOS, isu pungli sampai isu pemotongan bantuan PIP, sudah menjadi buah bibir di masyarakat dan peserta didik.
Yang menjadi isu hangat saat ini adalah kebijakan penentuan SMK PK (Pusat Keunggulan), di mana dalam penentuan SMK PK banyak dicurigai diduga terjadi kolusi yang dilakukan oleh oknum sekolah pemohon bantuan SMK PK sampai dengan oknum pejabat pemangku kepentingan di daerah serta pusat, bahkan ada dugaan terjadi pelanggaran Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan batuan SMK PK yang diberikan oleh Dirjen Vokasi Kemendikbudristek.
Hal tersebut diperkuat hasil penelusuran Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat/LAKI-KBB dipimpin langsung Ketuanya Gunawan Rasyid terhadap pelaksanaan Kebijakan SMK PK di KBB, dan yang menjadi dasar pergerakan LAKI-KBB adalah:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara yang bersih dan bebas KKN.
3. PP No. 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor.
4. Kep. Dirjen Vokasi Kemendikbud dan ristek No.106/D/M/2023 tentang Juknis Bantuan SMK PK terhadap komitmen pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.