Berdasarkan Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Peraturan LKPP No.3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, nilai kegiatan pembangunan RPS tersebut seharusnya dilakukan Lelang terbuka karena nilainya di atas 200 jt, dengan kondisi tersebut diduga telah terjadi pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan dugaan Tindak Pidana Korupsi ucapnya.
Dugaan pelanggaran pelaksanaan pembangunan RPS di SMKN 1 Cihampelas KBB yang bersumber SMK PK harus menjadi pintu masuk Inspektorat Provinsi Jawa Barat maupun Inspektorat Jenderal Kemendikbudriset untuk melakukan audit investigasi memastikan integritas dan akuntabilitas kebijakan pemerintah pusat.
Audit investigasi ini juga harus menjadi sarana perbaikan integritas SDM di SMKN, SMAN dan stakeholder pendidikan di Jawa Barat
Untuk menghindari konplik kepentingan serta memudahkan dalam melakukan audit investigasi, sebaiknya Kepala Sekolah SMKN 1 Cihampelas Sudirman, Rinrin dan kepala KCD VI ditarik dari jabatannya karena disinyalir terjadi pengelompokan di antara guru (geng-gengan).