LAKI KBB Menjawab Tantangan PJ Bupati Arsan Latif Agar Tidak Jadi Fitnah

SAMBASNEWS.id – Ramainya pemberitaan di media massa tanggal 27 Mei 2024 yang memuat tantangan Pj Bupati Arsan Latif kepada LAKI KBB untuk membuktikan atas statementnya agar tidak fitnah, menjadi menarik di media yang sama muncul pengakuan Kadis LH Ibrahim Aji yang membuat pengakuan “Pak PJ Bupati nitip ke kita” (Dinas LH), untuk pemenuhan MoU dengan investor yang sudah dilakukan oleh PJ Bupati, karena Dinas LH tidak memiliki anggaran.

Wartawan mencoba menghubungi Gunawan Rasyid Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI KBB dan mendapatkan jawaban bahwa Maklumat LAKI KBB yang diberitakan media adalah tuntutan kepada Presiden RI, Mendagri dan KPK RI, atas dugaan pembiaran terhadap laporan yang sudah LAKI KBB sampaikan sejak Januari 2024, justru yang menjadi aneh, kenapa PJ Bupati Arsan Latif yang mengklarifikasi di media, padahal ini sudah menjadi persoalan hukum di Itjen Kemendagri, tinggal tanya saja ke Itjen Kemendagri, yang jadi pertanyaan ada apa dengan PJ Bupati?

Bacaan Lainnya

Ketika ditanya tantangan PJ Bupati KBB Arsan Latif untuk membuktikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap munculnya anggaran 31 M untuk pengadaan tanah dalam APBD 2024 serta adanya pengakuan dari beberapa kepala dinas atas dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh PJ Bupati Arsan Latif, Guras sapaan akrab Ketua LAKI KBB mengatakan bahwa kami tidak mungkin mengorbankan integritas lebih dari 500 pengurus LAKI KBB yang tersebar di 165 Desa dan 16 Kecamatan, hanya untuk membuat kegaduhan.

Berbicara dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap munculnya anggaran 31 M dalam APBD 2024, diawali dengan ungkapan PJ Bupati KBB Arsan Latif di depan kami pengurus LAKI KBB sesaat setelah penetapan APBD 2024 bulan Desember 2023 di Hotel Panorama Lembang, beliau mengatakan bahwa sudah menandatangani kontrak investasi dengan GGI Energi PTE Ltd untuk pengelolaan sampah di Sarimukti Cipatat dengan nilai investasi -/+ 4 T, kemudian pengurus LAKI KBB menanyakan kepada PJ, Pemda KBB menyiapkan apa? PJ Bupati menjawab “menyiapkan tanah” diperkuat oleh pengakuan Kepala Dinas LH Ibrahim Aji dalam pemberitaan hari ini bahwa proses pengusulan itu terjadi.

Hal yang bisa dijelaskan ini bukan fitnah, bahwa dalam Kesepakatan Bersama antara PJ Bupati KBB Arsan Latif dengan Chairman GGI Energi PTE Ltd Alan Matthew pasal 5, bahwa pembiayaan untuk investasi “ditanggung” oleh GGI Energi PTE Ltd, pertanyaannya untuk apa harus menyiapkan tanah apalagi terdapat tanah perhutani? ditambah “Pernyataan Kehendak” ditanda tangani tanggal 21 September 2023, baru sehari PJ Bupati KBB dilantik 20 September 2023 patut diduga ada mens rea yang perlu didalami, ucap Guras.

Dalam konteks penyalahgunaan wewenang LAKI akan menggunakan aturan yang sama yang digunakan PJ Bupati, yaitu PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4 ayat 2, bahwa “Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sebagai pemegang kekuasaan tidak bisa melempar bahkan menyalahkan ke TAPD atau OPD, karena mereka sedang menjalankan Kebijakan PJ Bupati dan sudah di pastikan sebelum kegiatan dilaksanakan terkonsolidasi dulu dengan PJ Bupati.

Berita di halaman selanjutnya…

Pos terkait