Terbitnya PERTEK/Persetujuan Teknis, diduga terjadi manipulasi data dibandingkan kondisi eksisting, kegiatan perluasan tidak layak dijalankan apalagi proses pengadaan barang dan jasa masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung saat ini.
Hal yang tepat saat ini KLHK mencabut Surat Persetujuan No.1305/MENLHK/SETJEN/PLA.0/13/2022, dan melakukan audit forensik terhadap kerusakan lingkungan karena kawasan tersebut yang merupakan kawasan hutan produksi.
Ambil alih penyelesaian penanganan sampah di Bandung Raya oleh pemerintah pusat sebagai pembuktian konsistensi ucapan Presiden RI Prabowo Subianto dalam mensejahterakan masyarakat, memberantas korupsi dan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan di masyarakat, tindak dan penjarakan terhadap oknum pejabat Pemda Jabar yang terbukti melakukan Korupsi dan membuat sengsara rakyat.
\Solusi yang tepat penyelesaian penanganan sampah di Bandung Raya, Pemerintah Pusat menghadirkan Teknologi Tepat Guna melalui metodologi homogenisasi berikut anggarannya di lokasi TPK Sarimukti dan Kab/Kota yang berada di Bandung Raya, teknologi ini dipastikan akan menghabiskan sampah secara mandiri dan akan menghasilkan SRF/Solidaritas Recoved Fuel yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena kalorinya melebihi batubara dan dibutuhkan semua kalangan industri.
Pemerintah Pusat yakin mampu mengkonsolidasikan anggaran sebesar apapun untuk kedaruratan penyelesaian sampah, bisa melalui CSR pihak swasta maupun BUMN atau kerjasama dengan pihak ketiga.
Proses awal dalam seminggu bisa melakukan diskusi kajian yang melibatkan berbagai macam stakeholder, dari perguruan tinggi di Jabar kan ada ITB, UNPAD, IPB, ekpert dari PT PINDAD dan PT DI tentunya diskusi tersebut harus melibatkan masyarakat khususnya warga Bandung Barat yang menjadi korban, tutur Guras.