Berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP No.5 tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, angka 5 huruf c.Persyaratan Kualifikasi Penyedia TERKAIT KEUANGAN tidak diperkenankan untuk ditambahkan, sementara Hasil kajian DPUTR KBB yang melandasi terbitnya SE Bupati tersebut dalam kesimpulanya tidak ditemukan persyaratan Penyedia harus memiliki saldo keuangan 20% saat mengajukan penawaran, yang sebetulnya memang sudah dilarang oleh SE Kepala LPKPP No 5 tahun 2022 dalam rangka melindungi UMKM agar bisa naik kelas, dalam persoalan ini Tim LBH LAKI sedang mempersiapkan untuk menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum termasuk KPK RI.
Hal lain yang sedang kami dalami di lapangan adalah mengenai Pengadaan Barang dan Jasa melalui e-Katalog, pemerintah melalui LKPP berharap Pengadaan melalui e-katalog akan meminimalisir kebocoran, fakta temuan LAKI justru adanya dugaan kolaborasi antara Penyedia dengan SKPD/OPD sebelum Pengadaan itu ditayangkan, dan ini lebih membahayakan karena melalui e-katalog nilainya cukup besar tapi proses lelangnya seolah Penunjukan Langsung kalau sudah berkolaborasi.
LAKI KBB juga tidak meninggalkan fokus mengenai target PAD oleh Bappenda, terutama dalam mekanisme penentuan target penerimaan pajak dan efektivitas proses pemungutan pajak termasuk rasio perhitungan upah pungut, terutama di tahun 2023, apakah hanya Bupati saja atau muncul jatah Wakil Bupati, kalau muncul jatah Wakil jangan sampai di jadikan bancakan, termasuk PAD yang dicatat manual juga telah menjadi fokus penelitian, kajian dan klarifikasi LAKI, saat ini pengurus sedang dilapangan, pungkas Wanda.
(Red)
Terus beritanya mana