SAMBASNEWS.id – Polemik belum ditunjuknya Penjabat Sekda oleh PJ Bupati Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir mendapatkan perhatian dari berbagai pemerhati.
Tidak terkecuali, Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI-KBB melalui Ketuanya Gunawan Rasyid didampingi Sekretaris I Dadan Suryansyah, SE dan Ketua LBH LAKI KBB Wanda Irawan, S.Sos, SH., menyampaikan kegelisahannya di Sekretariat LAKI-KBB Ngamprah.
Munculnya berbagai pendapat yang berargumentasi melalui UU No.30 Tahun 2004, Permendagri No.91 Tahun 2019 maupun Perpres No.3 Tahun 2018 terutama menyangkut pasal 8 ayat 1, tentu ini sudah menjadi Filosofi pemikiran dalam konsideran terbitnya Keputusan Mendagri No.100.2.1.3-1308 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir.
Seperti halnya Kepmendagri tersebut dalam diktum Ketiga mengatakan, “Selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat yang bersangkutan untuk sementara melepaskan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah dan ditunjuk Penjabat Sekretaris Daerah,” artinya PJ Bupati Ade Zakir sudah diperintah mutlak oleh Kepmendagri tersebut untuk menunjuk PJ Sekda, sudah tidak perlu berfikir aneh-aneh, ujar Guras sapaan akrab Ketua LAKI.
Contoh kongkret pasca PJ Bupati KBB AL dijadikan tersangka, tanggal 6 Juni Mendagri memberhentikan PJ Bupati AL, dan PJ Gubernur Bey Machmudin, tanggal 7 Juni 2024 menyampaikan usulan pengganti PJ Bupati KBB, tanggal 14 Juni 2024 Mendagri sudah menerbitkan keputusan pengangkatan PJ Bupati KBB Ade Zakir, artinya setingkat Mendagri begitu konsisten dalam penerapan hukum, sehingga pengangkatan Pj Bupati KBB yang baru relatif kurang dari 5 hari kerja, ucapnya.
Ketika PJ Bupati KBB Ade Zakir dilantik pada tanggal 15 Juni 2024, maka sesuai perundang-undangan maksimal tanggal 25 Juni 2024 sudah mengangkat Pj Sekretaris Daerah, dan apabila melewati tanggal tersebut maka PJ Bupati KBB Ade Zakir berpotensi melanggar sumpah/jabatannya sesuai UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 76 angka 1 huruf g.
Uniknya pimpinan daerah di KBB diduga lemah dalam manajemen kepemimpinan tapi menutup diri dari saran dan pendapat yang konstruktif, akhirnya setiap kebijakan selalu menyisakan polemik kadang berakhir di APH.