Setelah mendapatkan persetujuan Gubernur diharapkan pada akhir bulan Desember 2023, Perda Tentang APBD KBB Tahun 2024 ini dapat ditetapkan oleh PJ Bupati Arsan Latif, sehingga KBB dimungkinkan MENDAPAT APRESIASI dari Pemerintah Pusat atas penetapan APBD tepat waktu ini melalui dana transfer yang bersumber dari dana Insentif Daerah , ujarnya.
LAKI hadir bukan untuk merusak tatanan penyelenggaraan pemerintahan di KBB, sehingga fokus LAKI lebih kepada upaya mitigasi pencegahan korupsi, pengawalan secara ketat pelaksanaan APBD KBB 2024 menjadi prioritas, dan dinamika sebelumnya yang mengarah pada suasana Disharmonis, harus dijadikan pembelajaran, bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan mitra sejajar sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga tidak ada pihak yang dapat menunjukkan superioritasnya, pungkas Guras.
(Mang Sambas)