LAKI: Refleksi Kinerja ASN Oleh Pj Bupati KBB Harus Diapresiasi

Seperti halnya surat rekomendasi 8 Fraksi DPRD KBB menyangkut mosi tidak percaya terhadap Kepala Bapelitbanda, itu merupakan keputusan Lembaga DPRD yang harus dihormati karena merupakan produk hukum yang harus ditaati, kita tidak perlu berpikir apriori apalagi tendensius, cukup melakukan pergeseran/rotasi, karena Pj Bupati harus bisa membina dan mengayomi bahkan mengamankan ASN, agar tidak terjadi persoalan yang lebih besar apalagi sampai berhubungan dengan APH, Pj Bupati harus segera melakukan langkah penegakan aturan yang kongkret , jangan sampai muncul asumsi telah terjadi pembiaran, ujarnya.

Bacaan Lainnya

Asep juga menyampaikan sebesar dan sekeras apapun perintah dan niat perbaikan Pj Bupati di 2024, tanpa melakukan pembinaan dan penegakan aturan dengan melakukan perbaikan kedalam, LAKI memastikan kondisinya tidak akan berubah, sebetulnya ada momentum saat pelaksanaan rotasi mutasi tahap dua hari Jumat 29 Desember 2023.

LAKI secara kelembagaan bergerak atas dasar PP 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga koreksi tersebut sudah menjadi hak masyarakat sebagai owner yang sudah membayar pajak, dan kontribusi LAKI bukan untuk merusak tatanan tapi dalam rangka mitigasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang mengarah terciptanya penyelenggaraan pemerintahan KBB yang bersih dari korupsi.

Baca berita di halaman selanjutnya…

Pos terkait