Lanal Denpasar Terima Penyuluhan Hukum Dari Tim Diskum Lantamal V

Adapun tujuan dari kegiatan ini menurut Danlanal supaya para personil paham dan mengerti akan hukum-hukum atau aturan-aturan tentang Hukum laut dll, sehingga dalam mengambil langkah atau keputusan tidak salah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam penyuluhan hukum tersebut dari Kasubdisgargakkum Diskum Lantamal V Mayor Laut (KH) Najiyulloh, S.H menyampaikan Dasar Bantuan hukum dilingkungan TNI AL tercantum di pasal 50 ayat 2 dan 3 undang-undang No. 342004 yaitu tentang bantuan hukum kepada prajurit dan keluarga merupakan salah satu bentuk rawatan dan layanan dinas.

Bacaan Lainnya

Undang-undang No. 182003 tentang advokad yaitu larangan selain advokad memberikan jasa hukum. Dan Surat MA No. MA/KUMDIL/88101987 tanggal 31-9-1987 yaitu diijinkan Pakum TNI sebagai pembela secara insidentil untuk dinas/prajurit/PNS/keluarga.

Lebih lanjut tim Diskum mengatakan yang berhak mendapatkan bantuan hukum adalah Dinas, yaitu Personel atau perorangan, Koperasi AL, Yayasan atau Badan Usaha. Proses pemberian bantuan hukum bagi anggota Militer/PNS/keluarga yaitu dengan cara permohonan dari pemohon atau satker kepada Diskum, dilanjutkan persetujuan dari Diskum dan selanjutnya akan dikeluarkan Sprin untuk memberikan bantuan hukum dari Diskum.

Pos terkait