Tugas TNI AL meliputi :
a) Melaksanakan tugas TNI matra laut bidang pertahanan.
b) Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut Yuridiksi Nasional sesuai dengan ketentuan hukum Nasional dan hukum Internasional.
c) Melaksanakan tugas diplomasi AL dalam rangka mendukung kebijaksanaan polugri yang ditetapkan pemerintah.
d) Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut.
e) Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Lebih jauh Kasubdiskumlater menyampaikan tentang pemeriksaan di kawasan pelabuhan yaitu :
a) Belum ada peraturan yang melarang atau mengatur TNI AL tentang prosedur pemeriksaan dikawasan pelabuhan.
b) Adanya yurisdiksi dan kewenangan dari instansi atau aparat terkait yaitu Syahbandar, KPLP, Polairud dan Imigrasi, tegasnya.
Kegiatan penyuluhan hukum dari tim Diskum Lantamal V berakhir sangat menarik karena banyak penjelasan lain tentang hukum serta pertanyaan-pertanyaan seputar hukum yang berlaku di Dinas TNI AL oleh anggota Lanal Denpasar.
(Pen Lanal Dps, Arya)