BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Lanjutan sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Sertu FB terhadap warga sipil Sdr. RZ, ASF dan RRP kembali digelar. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Militer II-09 Jl. Soekarno Hatta No.745, Cisaranten Endah, Arcamanik. Senin (28/08/23).

Sidang lanjutan kali ini dilaksanakan perkara atas nama Fajar Bahari dengan agenda tuntutan dari oditur militer.

Reyhan selaku saksi pelapor

Reyhan selaku saksi pelapor setelah sidang dilaksanakan memberikan keterangan kepada awak media, “Sidang tadi yaitu tuntutan yang disampaikan oleh auditor dan belum diputuskan oleh pengadilan yaitu Hakim Ketua, menurut saya kurang puas dan tidak terima kalau hanya dituntut 1 Tahun hukuman yang seperti disampaikan oleh Oditur Militer tadi, dan sayang sekali perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa dengan sangat sadis telah dilakukan kepada kami selaku warga sipil dan hanya di tuntun 1 Tahun hukuman”, tegas RZ.

“Apapun nanti hasil dari putusan majelis hakim mungkin kedepannya saya akan mengajukan banding untuk lebih jelasnya saya akan membicarakan lagi dengan kuasa hukum saya”, lanjut RZ.

“Sebetulnya bukan hanya tidak puas dengan tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer, yang sangat disayangkan setelah persidangan selesai Oditur Militer mengatakan dengan tegas seperti menyindir kepada saksi-saksi untuk tidak melakukan apa yang kita lakukan, dan bicara itu di depan anak-anak kuliah yang lagi magang, itu seolah-olah yang kita lakukan ini perbuatan yang sangat tercela”, tambahnya.

Baca berita di halaman selanjutnya….

Baca Juga  Menpora RI Mengunjungi JISS dan NTC Ajinomoto Jepang

By Sambasnews

Santun Dalam Bahasan, Lugas & Faktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *