Lanjutan Sidang Kasus Penganiayaan Terdakwa Sertu FB, Agenda Keterangan Dari Terdakwa

BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Sertu FB terhadap kepada warga sipil Sdr. RZ, ASF dan RRP masih terus berlanjut, sidang dilaksanakan di Pengadilan Militer II-09 Bandung Jl. Soekarno Hatta No.745, Cisaranten Endah, Arcamanik. Senin (21/08/23).

Terpantau saat persidangan berlangsung terdakwa Sertu FB terus berkelit dengan memberikan jawaban yang menurut saksi 1 mengada-ada, serta tidak kooperatif mengakui semua apa yang telah diperbuat, sehingga proses persidangan dikatakan cukup alot.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya usai sidang, saat diwawancarai RZ yang merupakan Saksi 1 sekaligus korban penganiayaan Sertu FB mengatakan, terkait pernyataan terdakwa FB lebih banyak dikurangi ada juga mengada-ada jawabannya, seperti meminta HP secara baik-baik, yang saya rasakan tidak ada permintaan untuk mengambil HP saat itu.

“Terkait saya memaafkan terdakwa, sudah saya sampaikan kalau pun mau dimaafkan harus mau mengakui semua perbuatannya dari apa yang kita saksikan, tapi terdakwanya sampai hari ini pun tidak ada mengakui makanya sampai sekarang kita proses,” ucap RZ.

Baca berita di halaman selanjutnya…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *