Dilanjutkannya, terdakwa sempat berusaha minta maaf, namun untuk pertama kali datang ke tempat kediaman saya dengan arogansinya minta maaf seolah-olah tidak ada penyesalan tidak ada itikad baik, walaupun dia datang tapi dengan secara arogansi kita sipil juga merasa kurang nyaman dengan seorang aparat datang dengan arogansi ke kediaman kita sendiri.
“Lalu tentang masalah datang ke kampus itu malah saya merasa risih, bahkan juga ketika saya dipanggil oleh wakil Dekan yang di sebut terdakwa tadi Pak Erik bahkan Pak Erik pun tidak ada menyuruh saya memaafkan, beliau hanya menyampaikan saya khawatir karna disini saya merantau tidak ada orang tua pada saat itu saya sampaikan kepada Pak Erik orang tua saya juga sudah mengetahui perkara ini,” jelasnya.
RZ berharap, sesuai dari tadi pernyataan Hakim, sikap seperti itu tidak pantas di pertahankan di dalam kesatuan maupun di aparat Negara. Dengan kejadian ini beliau dapat tuntutan setidaknya seberat-beratnya paling tidak keluar dari kesatuan.
Sementara Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Mayor Chk (K) Ferry Budi Styanti, S.H.,M.H. dalam keterangannya menyebutkan bahwa, perkara atas nama FB yang dilaksanakan hari ini agendanya tadi pemeriksaan terdakwa terkait dakwaan, dakwaannya alternatif, dengan keterangan terdakwa tadi kami belum bisa menentukan kearahmana yang akan didakwakan oleh Oditur militer terhadap perbuatan terdakwa.
Baca berita di halaman selanjutnya…