Masih kata Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung, karna pemeriksaan saksi sudah ada wadahnya, sudah ada waktu yang disiapkan sebelum pemeriksaan terdakwa. Kalau pendapat majelis hakim, karna minggu depan itu agendanya masih tuntutan, masih kewenangan Oditur Militer, masih banyak tuntutan-tuntutan.
“Kita lihat apakah terdakwa ataupun penasehat hukumnya mengajukan Pledoi atau pembelaan ataupun hanya mengajukan Klemensi kita masih belum bisa memastikan bahwasanya dakwaan mana yang dikenakan oleh terdakwa,” pungkas Ferry.
(Red)