Dan untuk menyamaratakan kualitas pendidikan di setiap sekolah, pemerintah provinsi Jawa Barat mengucurkan BOPD sebagai dana bantuan dengan tujuan penyamarataan kualitas sekolah sehingga tidak ada lagi sekolah favorit. Dan di dalam regulasi BOPD sudah tidak ada lagi Iuran Bulanan Dana Pendidikan (IBDP) atau SPP, dan mengacu pada Permendikbud sumbangasih dari masyarakat masih bisa dilaksanakan dengan melibatkan komite sekolah. Sumbangan yang didapat bisa digunakan untuk investasi dan meningkatkan mutu pendidikan, serta jangan lupa perjuangkan siswa miskin untuk tetap bisa mendapatkan haknya dalam pendidikan, ujar Kadisdik.
Tjetje Padmadinata memaparkan agar pendidikan maju maka perlu perbaikan sistem dalam segala bidang, tidak hanya jadi slogan saja. Banggalah menjadi seorang guru sebagai profesi yang membuat masyarakat pintar serta bisa menjadikan seseorang sukses dalam hidupnya, bukti penghormatan pada guru dengan dipanggil juragan guru yang tidak gila pada kekuasaan, tetapi tidak menutup kemungkinan seorang guru menjadi pemimpin, ujar Tjetje.
Perwakilan Kejati Jawa Barat yang diwakili Japidsus menyatakan tidak akan ada seorang pemimpin tanpa peranan seorang guru. Dan saat ini banyak kasus aduan yang masuk ke Kejati untuk dunia pendidikan diantaranya: pengelolaan keuangan negara atau BOS. Dan fungsi Kejati diantaranya mencegah terjadinya penyelewengan anggaran negara dan termasuk melakukan tindakan saat ada penyelewengan.
Baca berita dihalaman selanjutnya…